Beranda | Artikel
Kriteria Ruqyah yang Dibolehkan
Minggu, 15 April 2012

Ruqyah adalah membacakan sesuatu pada orang yang sakit, bisa jadi karena terkena ‘ain (mata hasad), sengatan, sihir, racun, rasa sakit, sedih, gila, kerasukan, dan lainnya. Ruqyah di kalangan para dukun atau paranormal dikenal dengan istilah jampi-jampi. Sedangkan ruqyah yang syar’i ada ketentuannya sebagaimana disebutkan dalam tulisan berikut. Jika tidak memenuhi kriteria yang ada maka ruqyah tersebut tidak jauh dari jampi-jampi yang dilakukan oleh para dukun.

Sebagaimana dinukil dari Fathul Majid, Imam As Suyuthi berkata, “Ruqyah itu dibolehkan jika memenuhi tiga syarat:

  1. Bacaan ruqyah dengan menggunakan ayat Al Qur’an atau nama dan sifat Allah.
  2. Menggunakan bahasa Arab atau kalimat yang mempunyai makna.
  3. Harus yakin bahwa ruqyah dapat berpengaruh dengan izin Allah, bukan dari zat ruqyah itu sendiri.”

Kriteria ruqyah yang syar’i secara lebih detail dijelaskan berikut ini:

  1. Bacaan ruqyah dengan menggunakan ayat Al Qur’an, do’a yang syar’i atau yang tidak bertentangan dengan do’a yang dituntunkan.
  2. Menggunakan bahasa Arab kecuali jika tidak mampu menggunakannya.
  3. Tidak bergantung pada ruqyah karena ruqyah hanyalah sebab yang dapat berpengaruh atau tidak.
  4. Isi ruqyah jelas maknanya.
  5. Tidak mengandung do’a atau permintaan kepada selain Allah (semisal kepada jin dan setan, pen).
  6. Tidak mengandung ungkapan yang diharamkan seperti celaan.
  7. Tidak menyaratkan orang yang diruqyah mesti dalam kondisi yang aneh seperti harus dalam keadaan junub, harus berada di kuburan, atau mesti dalam keadaan bernajis. (Fatawal ‘Ulama fii ‘Ilaajus Sihr wal Mass wal ‘Ain wal Jaan, hal. 310).

Kriteria-kriteria di atas menunjukkan bagaimana kita dapat menilai praktek ruqyah dibenarkan ataukah tidak. Jika si dukun menggunakan mantera-mantera yang tidak jelas maknanya, menggunakan do’a yang tidak dipahami, atau menyembuhkan dengan jalan memindahkan penyakit yang diderita ke hewan, maka jelas kita katakan praktek dukun tersebut bermasalah.

Lebih bermasalah lagi jika di dalamnya menggunakan jampi-jampi yang mengandung kesyirikan, meminta tolong pada jin, atau meminta agar kita menyembelih hewan tertentu untuk jin. Yang seperti ini jelas syirik. Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ

Sesungguhnya mantera-mantera, jimat-jimat dan pelet adalah syirik” (HR. Abu Daud no. 3883, Ibnu Majah no. 3530 dan Ahmad 1: 381. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Hadits ini menunjukkan bahwa ada jampi-jampi atau mantera-mantera yang mengandung kesyirikan. Namun tidak semuanya demikian.

Semoga Allah menjauhkan dari kita berbagai macam bentuk syirik dan menetapkan kita di atas tauhid.

Wabillahit taufiq.

@ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 24 Jumadal Ula 1433 H

www.rumaysho.com


Artikel asli: https://rumaysho.com/2383-kriteria-ruqyah-yang-dibolehkan.html